Tata Kerja Inspektorat
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumbawa
Pasal 21
Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan organisasi serta dengan instansi lain.
Lihat Selengkapnya →Pasal 22
Tanggung jawab dan pengawasan setiap pemimpin satuan organisasi, serta pengaturan pengganti tugas.
Lihat Selengkapnya →Pasal 23
Kewajiban pemimpin mengadakan rapat berkala dan melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
Lihat Selengkapnya →Pasal 24
Kepatuhan terhadap petunjuk atasan dan tanggung jawab atas pelaporan pelaksanaan tugas tepat waktu.
Lihat Selengkapnya →Pasal 25
Setiap laporan yang diterima wajib diolah dan digunakan untuk penyusunan serta bimbingan lanjutan.
Lihat Selengkapnya →Pasal 26
Laporan wajib disertai tembusan kepada satuan lain dan dilakukan rapat staf secara berkala.
Lihat Selengkapnya →Pasal 27
Inspektur wajib menyampaikan laporan kepada Bupati serta tembusan kepada perangkat daerah terkait.
Lihat Selengkapnya →Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Inspektorat serta dengan instansi lain di luar lingkungan Inspektorat sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 22
(1) Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Inspektorat bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan pengawasan.
(2) Dalam hal Inspektur berhalangan, tugas dapat diwakili oleh Sekretaris Inspektorat.
(3) Sekretaris dapat diwakili oleh Inspektur Pembantu dengan memperhatikan senioritas kepangkatan.
Pasal 23
Setiap pemimpin satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan di bawahnya dan wajib mengadakan rapat berkala sebagai sarana pembinaan dan pengawasan terhadap bawahan.
Pasal 24
Setiap pemimpin wajib mengikuti petunjuk atasan, bertanggung jawab terhadap tugasnya, dan menyampaikan laporan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap laporan yang diterima wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut serta memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 26
Setiap laporan wajib disertai tembusan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Inspektur wajib mengadakan rapat staf secara berkala.
Pasal 27
Inspektur wajib menyampaikan laporan kepada Bupati serta tembusan kepada perangkat daerah dan instansi lainnya yang memiliki hubungan kerja fungsional.