Berbagai upaya yang dilakukan oleh semua stakeholder dalam mencegah merebaknya pandemi Covid-19, meski di tengah virus ini melanda negeri dan belum ada kepastian kapan wabah pademi ini akan berakhir. Kendati demikian, pemerintah juga telah menggelontorkan dana besar dalam menangani pandemi Virus Corona tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Drs. H. Baharuddin, MM mengatakan, bahwa Jajaran Aparatur Inspektorat Kabupaten Sumbawa intens untuk melaksanakan sejumlah program pemeriksaan rutin, pemeriksaan reguler maupun probity audit terhadap Instansi (OPD) di lingkup Pemda Sumbawa dengan menurunkan tim pemeriksaan untuk melaksanakan Tupoksi, kewenangan dan tanggung jawab yang diemban, ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (14/5).
Saat ini, Inspektorat lebih fokus melakukan review pendampingan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran bagi penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh sejumlah OPD tersebut. Menurutnya, apakah ini telah sesuai dengan kebutuhan anggaran yang ada, termasuk soal penggunaan dana desa (DD) telah dikoordinasikan dengan BPMPD sesuai dengan Pemerintah Pusat (Kemendes PDT).
Lebih jauh, Haji Bahar sapaan akrab pejabat humanis tersebut memaparkan, bahwa dalam proses pengadaan barang dan dengan memberikan rekomendasi jika ditemukan ada persoalan administrasi, misalnya menyangkut soal harga satuan itu harus menjadi perhatian bersama dengan mengacu kepada ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Bupati. Kata Haji Bahar, semua sudah diatur dengan jelas, karena itu kami telah memberikan warning kepada pelaksana pengadaan barang dan jasa agar dalam melaksanakan tugasnya benar-benar mengacu kepada regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku, paparnya.
Haji Bahar juga mengatakan, kalau sekarang ini semua mata tertuju pada penanganan Covid-19. “Karena itu, di sini kita saling mengingatkan agar menggunakan anggaran sesuai dengan yang direncanakan dan harus tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan. Termasuk soal penggunaan dana desa (DD) itu sudah jelas diatur di dalam Permendes,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kembali kepada para kepala desa yang belum memahami regulasi yang ada, agar segera melakukan koordinasi dengan leading sector terkait, begitu pula soal adanya oknum kepala desa yang melakukan “pemecatan” terhadap sejumlah perangkat desa, hendaknya dapat diselesaikan secara baik-baik. Dan jika menemui jalan buntu, maka sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, pinta Haji Bahar.
Selain itu, khusus untuk pemeriksaan reguler masih ke masalah sistem penilaian kinerja Instansi Pemerintah untuk semua OPD masih berjalan, termasuk soal penyaluran DAK tahap pertama tahun 2020, maka harus ada laporan tahun 2019 lalu, baru itu bisa disalurkan oleh Kementerian Keuangan, terangnya.
Namun ada kewajiban kita melakukan review dan probity audit terhadap sejumlah kegiatan yang sifatnya dianggap berisiko, misalnya kegiatan yang dilakukan pada Diknas Sumbawa dengan anggaran misalnya 1 -2 Miliar, kita coba lakukan probity untuk menilai sejauh mana perencanaan, pelaksanaan hingga akhir penyelesaian dan pemanfaatannya dimulai sejak April lalu. Apa yang disusun oleh mereka menuju proses pengadaan barang dan jasa dengan siapkan RAB ini yang diteliti, sehingga dapat memberikan keyakinan terbatas terhadap hasil perencanaan yang dilakukan oleh OPD terkait, pungkasnya
Komjen Agung Budi Maryoto Tinjau Kota Menuju Bebas Pungli Di Yogyakarta
Penetapan APBD-P, Bupati: Masih Banyak Program Prioritas yang Tertunda
Oknum Pengawas Eksternal BUMDes di Sumbawa Resmi Ditahan Polisi