Bagian Kesatu - Inspektur
Pasal 4
(1) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Inspektur mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah oleh perangkat daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 5
Rincian tugas Inspektur adalah sebagai berikut:
- Menyusun perencanaan di bidang pengawasan;
- Memvalidasi bahan kebijakan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengawasan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengawasan;
- Mempromosikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengawasan;
- Memimpin pelaksanaan program dan kegiatan pelaksanaan di bidang pengawasan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengawasan;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan;
- Melaksanakan administrasi/penatausahaan Inspektorat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua - Sekretariat
Paragraf 1 - Sekretaris Inspektorat
Pasal 6
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
(2) Sekretaris Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- a. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
- b. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
- c. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat;
- d. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan;
- e. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
- f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 7
Rincian tugas Sekretaris Inspektorat adalah sebagai berikut:
- a. Memverifikasi bahan kebijakan perencanaan dan pelaporan keuangan, administrasi umum dan kepegawaian;
- b. Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan, administrasi umum dan kepegawaian;
- c. Mempromosikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan, administrasi umum dan kepegawaian;
- d. Memimpin pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan, administrasi umum dan kepegawaian;
- e. Mengoordinasikan kegiatan perencanaan pengawasan;
- f. Mengoordinasikan kegiatan perencanaan tindak lanjut hasil pengawasan;
- g. Melaksanakan pengendalian kegiatan pengawasan;
- h. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan pengawasan;
- i. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan tindak lanjut hasil pengawasan;
- j. Menyiapkan, menyusun, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang, dan menganalisis bahan kebijakan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan, program kegiatan Inspektorat, dan penyusunan rencana strategis Inspektorat;
- k. Menyusun laporan kinerja, indikator kinerja, perjanjian kinerja, serta laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan capaian kinerja Inspektorat;
- l. Melaksanakan pengolahan data dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan Inspektorat;
- m. Mengkomplikasi hasil penyusunan rencana kerja dan anggaran dari masing-masing unit kerja;
- n. Menyusun dokumentasi pelaksanaan anggaran masing-masing unit kerja;
- o. Melakukan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- p. Melaksanakan pengadministrasian laporan hasil pengawasan, evaluasi laporan hasil pengawasan, menyusun statistik hasil pengawasan, dan menyelenggarakan kerjasama pengawasan;
- q. Mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan, administrasi umum dan kepegawaian;
- r. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2 - Kepala Subbagian Administrasi dan Umum
Pasal 8
(1) Subbagian Administrasi dan Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Inspektorat.
(2) Kepala Subbagian Administrasi dan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan surat menyurat dan urusan rumah tangga.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian Administrasi dan Umum menyelenggarakan fungsi:
- a. Penyusunan rencana kegiatan urusan administrasi dan umum;
- b. Penyelenggaraan urusan administrasi dan umum;
- c. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan administrasi dan umum;
- d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 9
Rincian tugas Kepala Subbagian Administrasi dan Umum adalah sebagai berikut:
- a. Menyusun rencana kerja Subbagian Administrasi dan Umum;
- b. Melaksanakan urusan protokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat Inspektorat dan pendokumentasian kegiatan Inspektorat;
- c. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Inspektorat;
- d. Melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan kerja;
- e. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
- f. Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Inspektorat;
- g. Mengurus pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan inventarisasi barang-barang inventaris;
- h. Melaksanakan administrasi perkantoran;
- i. Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, dan pemeliharaan data dan kartu kepengawaian di lingkungan Inspektorat;
- j. Menyiapkan dan mengusulkan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan;
- k. Menyiapkan bahan kenaikan pangkat, penilaian prestasi kerja, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
- l. Menyiapkan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;
- m. Menyiapkan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas;
- n. Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
- o. Menyiapkan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
- p. Menyelenggarakan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
- q. Melaksanakan administrasi, inventarisasi, pengkajian, dan analisis laporan;
- r. Mengelola administrasi keuangan;
- s. Melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Administrasi dan Umum;
- t. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga - Inspektur Pembantu
Pasal 10
Inspektur Pembantu berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Inspektorat.
Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, supervisi, dan koordinasi atas penyelenggaraan pengawasan serta pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
Inspektur Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
- Inspektur Pembantu I;
- Inspektur Pembantu II;
- Inspektur Pembantu III;
- Inspektur Pembantu IV; dan
- Inspektur Pembantu Khusus.
Paragraf 1 - Inspektur Pembantu I
Pasal 11
Inspektur Pembantu I mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, kinerja, dan urusan pemerintahan pada perangkat daerah dan pemerintahan desa di wilayah kerja Inspektur Pembantu I.
Inspektur Pembantu I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan pengawasan Inspektur Pembantu I;
- Penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
- Penyelenggaraan pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, reviu LPPD, pengendalian Kapabilitas APIP, pembinaan dan pengelolaan dana BOS, pembinaan dan supervisi pengelolaan dana desa dan dana terpadu kesejahteraan sosial;
- Pengawasan keuangan dan kinerja pada perangkat daerah;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
- Melaksanakan audit, evaluasi, monitoring, layanan konsultasi dan pendampingan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Inspektur Pembantu I; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2 - Inspektur Pembantu II
Pasal 12
- Inspektur Pembantu II mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, kinerja, dan urusan pemerintahan pada perangkat daerah dan pemerintahan desa di wilayah kerja Inspektur Pembantu II.
-
Inspektur Pembantu II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan pengawasan Inspektur Pembantu II;
- Penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
- Pengordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, reviu LKPD, reviu dokumen KUA & PPAS, reviu pelaksanaan anggaran, reviu realisasi anggaran, reviu DAK dan pengadaan barang/jasa;
- Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
- Melaksanakan audit, evaluasi, monitoring, layanan konsultasi dan pendampingan, pemantauan, dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.
Paragraf 3 - Inspektur Pembantu III
Pasal 13
Inspektur Pembantu III mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, kinerja, dan urusan pemerintahan pada perangkat daerah dan pemerintahan desa di wilayah kerja Inspektur Pembantu III.
Inspektur Pembantu III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan pengawasan Inspektur Pembantu III;
- Penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
- Pengordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan (RPJMD, Renstra, Renja), Reviu LKJIP, Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah, Peningkatan Maturitas SPP, evaluasi pengarusutamaan gender;
- Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
- Melaksanakan audit, evaluasi, monitoring, layanan konsultasi dan pendampingan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Inspektur Pembantu III; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 4 - Inspektur Pembantu IV
Pasal 14
Inspektur Pembantu IV mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, kinerja, dan urusan pemerintahan pada perangkat daerah dan pemerintahan desa di wilayah kerja Inspektur Pembantu IV.
Inspektur Pembantu IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan pengawasan Inspektur Pembantu IV;
- Penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
- Pengordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, kode etik ASN, pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, Koordinasi LHKPN/LHKASN, Koordinasi Unit Pengelola Gratifikasi;
- Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
- Melaksanakan audit, evaluasi, monitoring, layanan konsultasi dan pendampingan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Inspektur Pembantu IV; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 5 - Inspektur Pembantu Khusus
Pasal 15
Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan dalam bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi, dan perhitungan kerugian negara.
Inspektur Pembantu Khusus dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan pengawasan Inspektur Pembantu Khusus;
- Perumusan kebijakan teknis pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Penyusunan program pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Pengorganisasian pelaksanaan pengawasan bidang tersebut;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan klarifikasi kasus pengaduan;
- Penyusunan pedoman/standar pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Pelaksanaan pendampingan, asistensi dan fasilitasi pengawasan bidang pencegahan, penanganan pengaduan, investigasi dan perhitungan kerugian negara;
- Pelaksanaan kerja sama dengan lembaga/instansi pengawasan terkait;
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, Satgas Saber Pungli, dan pengembangan Whistle Blower System;
- Koordinasi dengan instansi penegak hukum, permintaan informasi, dan pelimpahan kasus;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Inspektur Pembantu Khusus; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Inspektur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat - Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 16
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati melalui Inspektur dengan memperhatikan senioritas, kepangkatan, dan profesionalitas berdasarkan indeks profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Bupati dapat membentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan berkedudukan di bawah Inspektur Pembantu.
Jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab kepada Inspektur melalui Inspektur Pembantu.