Tata Kerja Inspektorat

Berdasarkan Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumbawa

🤝

Pasal 21

Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan organisasi serta dengan instansi lain.

Lihat Selengkapnya →
🧭

Pasal 22

Tanggung jawab dan pengawasan setiap pemimpin satuan organisasi, serta pengaturan pengganti tugas.

Lihat Selengkapnya →
📋

Pasal 23

Kewajiban pemimpin mengadakan rapat berkala dan melakukan pengawasan terhadap bawahannya.

Lihat Selengkapnya →
📑

Pasal 24

Kepatuhan terhadap petunjuk atasan dan tanggung jawab atas pelaporan pelaksanaan tugas tepat waktu.

Lihat Selengkapnya →
📊

Pasal 25

Setiap laporan yang diterima wajib diolah dan digunakan untuk penyusunan serta bimbingan lanjutan.

Lihat Selengkapnya →
⚙️

Pasal 26

Laporan wajib disertai tembusan kepada satuan lain dan dilakukan rapat staf secara berkala.

Lihat Selengkapnya →
🏛️

Pasal 27

Inspektur wajib menyampaikan laporan kepada Bupati serta tembusan kepada perangkat daerah terkait.

Lihat Selengkapnya →
@2025
Cart

No products in the cart.

Create your account