Awal Pembentukan Kabupaten Sumbawa
Inspektorat Kabupaten Sumbawa tidak dapat dipisahkan dari sejarah pembentukan Kabupaten Sumbawa sebagai daerah otonom. Tanah Samawa, yang kini dikenal sebagai Kabupaten Sumbawa, mulai menata dirinya sebagai pemerintahan daerah setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar konstitusional penyelenggaraan pemerintahan.
Wilayah Tanah Samawa kemudian menjadi Swapraja Sumbawa yang berada di bawah Provinsi Sunda Kecil, hingga dilakukan likuidasi Daerah Pulau Sumbawa pada 22 Januari 1959.
Tanggal Tonggak Sejarah
22 Januari 1959 menjadi tonggak sejarah lahirnya Kabupaten Sumbawa sebagai daerah otonom, bersamaan dengan pengangkatan Muhammad Kaharuddin III sebagai Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Sumbawa melalui UU No.69 Tahun 1958.
Bawasda Kabupaten Sumbawa
Pada masa awal pembentukan pemerintahan daerah, dibentuk Badan Pengawas Daerah (Bawasda) sejak 22 Januari 1959. Lembaga ini berfungsi sebagai unsur pengawasan internal pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai peraturan.
Perubahan menjadi Inspektorat
Bawasda resmi berubah menjadi Inspektorat Kabupaten Sumbawa berdasarkan PP No.18 Tahun 2016. Inspektorat berperan sebagai APIP dengan dua layanan utama: assurance (pemberian keyakinan) dan consulting (konsultasi).
Struktur Organisasi Saat Ini
Hingga tahun 2022, Inspektorat Kabupaten Sumbawa memiliki tiga Subbagian:
- Subbag Umum dan Kepegawaian
- Subbag Evaluasi dan Pelaporan
- Subbag Perencanaan
Setelah penyederhanaan jabatan tahun 2022, kini hanya tersisa satu Kasubag Administrasi Umum yang mengoordinasikan fungsi perencanaan dan pelaporan.
Komitmen Modern
Inspektorat Kabupaten Sumbawa terus menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan menuju tata kelola yang bersih dan profesional.